JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

Suara Cianjur

Senin, 12 September 2022 | 15:03 WIB
JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun
Sidang lanjutan kasus suap audito BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/8/2022). Agenda sidang masih menghadirkan para saksi. (Masnurdiansyah - Suara Cianjur)

SuaraCianjur.id- Dalam kasus dugaan kasus supa terhadap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tiga tahun penjara. 

JPU menuntut itu dalam sidang lanjutan terdakwa Ade Yasin yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Senin (12/9/2022).

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yasin pidana penjara tiga tahun penjara," kata JPU KPK Roni Yusuf.

JPU KP K juga menuntut Ade Yasin untuk membayar denda seebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, setelah terdakwa menjalani pidana," pinta JPU.

Menrut JPU KPK Ade Yasin karena tidak mendukung program pemberantasa korupsi yang sedang digalakan oleh pemerintah, serta tidak berterus terang.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya," terang JPU.

Sementara itu untuk terdakwa Ihsan Ayattullah yang menjabat sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, JPU KPK juga turut memberikan tuntutan dengan kurungan penjara tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Untuk kedua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Hidayat sebagai PPPK pada Dinas PUPR, dituntut berbeda dengan kedua terdakwa lainnya.

Mereka dituntut dua tahun kurungan penjara da denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan.

Berdasarkan dari sidang menurut JPU kalau para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI junto pasal 55 ayat 1ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai membacakan tuntutan tersebut maka Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK.

"Atas putusan ini, sehingga hari Senin Memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

| Selasa, 06 September 2022 | 11:58 WIB

Nama Dicatut dan Terseret Kasus Suap, Ade Yasin Emosi: Diborgol untuk Kesalahan yang Saya Tidak Tahu!

Nama Dicatut dan Terseret Kasus Suap, Ade Yasin Emosi: Diborgol untuk Kesalahan yang Saya Tidak Tahu!

| Senin, 05 September 2022 | 19:21 WIB

Pengakuan Menohok! Terdakwa Kasus Dugaan Suap BPK Catut Nama Ade Yasin Buat Minta Uang

Pengakuan Menohok! Terdakwa Kasus Dugaan Suap BPK Catut Nama Ade Yasin Buat Minta Uang

| Senin, 05 September 2022 | 19:20 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:58 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Jakarta | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:18 WIB

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:07 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Kalbar | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:04 WIB

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL

Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL

Jabar | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:59 WIB