"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," terang dia.
Segela tindakan peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bakal menempuh langkah hukum untuk menyikapi klaim peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.
"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra, Sabtu (10/9) kemarin.