Rizky Billar akan Penuhi Panggilan Polisi, Berikut Ancaman Hukum yang Menanti

Suara Cianjur

Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:15 WIB
Rizky Billar akan Penuhi Panggilan Polisi, Berikut Ancaman Hukum yang Menanti
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto Istimewa/ Dok. Instagram/Lestykejora)

SuaraCianjur.id- Rizky Billar dikabarkan telah menerima surat pemanggilan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh APK Nurma Dewi.

Proses pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora pada Rabu (28/09/2022) dengan Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Adapun isi dari laporan tersebut Lesti Kejora menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah telah membuat regulasi untuk menghapuskan tindakan KDRT.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tujuan daripada adanya UU tersebut ialah melindungi hak korban untuk mendapatkan perlindungan, sementara bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa KDRT ada beberapa jenis yang mesti diketahui, diantaranya:

1.       Kekerasan Fisik

KDRT kekerasan fisik tertuang di Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik kerap kali terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT kekerasan fisik ini diidentikan dengan memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang, hingga melempar benda.

2.       Kekerasan Psikis

Merujuk pada pasal 7, kekerasan dalam rumah tangga juga meliputi pada kekerasan secara psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatn yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis tentu menyebabkan gangguan pada korban secara psikologis akibat kekerasan yang diterimanya. 

Apabila kekerasan psikis ini tidak ditangani secara tepat maka, korban akan merasa tidak percaya diri dan tidak berdaya. Lebih jauh, perasaan tersebut dapat memicu korban untuk melakukan aksi bunuh diri.

3.       Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merujuk pada pasal 8 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami sitri baik secara verbal maupun secara fisik.

4.       Menelantarkan

Dalam UU KDRT pasal 9 menjelaskan apabila ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkan.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.

· Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga

· Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat

· Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia

· Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan jika dalam kasus KDRT pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan tindak kekerasan fisik. Atas tindakannya Rizky Billar terancam 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa

Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa

Cianjur | Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:45 WIB

Pahami Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jangan Sampai Jadi Korban!

Pahami Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jangan Sampai Jadi Korban!

Cianjur | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:22 WIB

Lirik Lagu Kulepas Dengan Ikhlas  Lesti Kejora

Lirik Lagu Kulepas Dengan Ikhlas Lesti Kejora

Cianjur | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:16 WIB

Pesan Ayah Lesti Kejora: Akanku Jemput Anak Perempuanku Pulang

Pesan Ayah Lesti Kejora: Akanku Jemput Anak Perempuanku Pulang

Cianjur | Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40

Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40

Sulsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:26 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak

BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker

LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:19 WIB

IHSG Melonjak ke Level 5.960 Jumat Pagi, Investor Serbu Saham-Saham Ini

IHSG Melonjak ke Level 5.960 Jumat Pagi, Investor Serbu Saham-Saham Ini

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:18 WIB

Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah

Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:17 WIB

Tembus Perempat Final, Ana/Trias Berambisi Juara Australian Open 2026

Tembus Perempat Final, Ana/Trias Berambisi Juara Australian Open 2026

Sport | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:14 WIB

Aura Tegang Warnai Latihan Terbuka Timnas Iran di Tijuana, Ada Apa?

Aura Tegang Warnai Latihan Terbuka Timnas Iran di Tijuana, Ada Apa?

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:13 WIB

Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali

Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali

Surakarta | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:12 WIB