SuaraCianjur.id- Soal kabar adanya dugaan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa, dijawab oleh Polri.
Polri mengaku adanya anggota yang melepaskan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang yang kadaluwarsa.
Dari catatan yang ditilik oleh Polri terdapat beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat sudah melampaui batas waktu sejak tahun 2021.
"Ya ada beberapa yang ditemukan ya, yang tahun 2021, ada beberapa," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Menurut Irjen Pol Dedi, adanya gas air mata yang dilontarkan ke penonton dalam kondisi sudah kadaluwarsa, kini sedang didalami oleh pihaknya.
"Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," terang Dedi.
Sementara itu Komnas HAM menyebutkan ada temuan mengejutkan dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Komnas HAM menemukan adanya unsur gas air mata yang disebut-sebut sudah kadaluarsa.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dugaan temuan tersebut masih terus didalami lebih jauh.
"Soal kadaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan tapi memang perlu pendalaman," terang Anam.
Anam menjelasakan, ada hal yang penting dalam temuan insiden maut di Stadion Kanjuruhan Malang. Soal dinamika yang terjadi dalam situasi tersebut, disebutkan kalau gas air mata menjadi indikasi atau pemicu dalam peristiwa maut yang terjadi pada hari Sabtu (1/10) kemarin.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, penggunaan gas air mata menjadi indikasi utama, yang menyebabkan penonton panik hingga berebut pintu keluar. Hal itu menjadi pemicu ratusan orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
"Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya," terang Anam.
Sumber: Suara.com