Auditor BPK Jabar Terbukti Peras Puskemas dan RSUD di Kabupaten Bekasi, Divonis Bui 5 Tahun 6 Bulan

Suara Cianjur

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Auditor BPK Jabar Terbukti Peras Puskemas dan RSUD di Kabupaten Bekasi, Divonis Bui 5 Tahun 6 Bulan
Ilustrasi korupsi. (Foto Ilustrasi / Dok.Suara.com)

SuaraCianjur.id- Majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat bernama Amir Panji Sarosa dengan vonis lima tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, Senin (17/10/2022).

Majelis Hakim juga turut memberikan hukuman denda terhadap Amir sebesar Rp200 juta. Kalu terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusannya hakim persidangan mengatakan, kalau Amir sebagai PNS tidak mendukung program pemerintah, dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.

Terdakwa Amir juga terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Amir selama lima tahun enam bulan penjara.

Amir Panji Sarosa merupakan merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Ia melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Adapun pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK mendapatkan temuan dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

baca juga

Terdakwa Amir meminta dengan cara memaksa kepada masing-masing puskesmas, yang berjumlah total 44 sebesar Rp20 juta setiap puskesmas.

Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut diberikan secara langsung oleh orang suruhan dari pihak Dinkes kepada Amir. Penyerahan uang berlangsung di Kantor BPKD Bekasi. Uang itu disimpan dalam dalam tong sampah di kantor.  

Sementara itu uang yang terkumpul dari RSUD Cabangbungin sebear Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir.

Tapi uang Rp 100juta tersebut tetap diambil oleh Amir dengan meminta orang suruhan dari RSUD datang ke kantor BPKD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara

Cianjur | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang

Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang

Cianjur | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:32 WIB

Ancaman KPK Bagi Siapa Saja yang Berani Korupsi Anggaran Kesejahteraan Petani: Kami Kejar!

Ancaman KPK Bagi Siapa Saja yang Berani Korupsi Anggaran Kesejahteraan Petani: Kami Kejar!

Cianjur | Minggu, 25 September 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

×