Dalam perkara ini Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Terdakwa lain yang turut teribat dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo.