Suara.com - Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak 320 WNA yang diamankan tersebut berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari telemarketing, customer service, admin hingga penagihan dalam jaringan judi daring internasional.
Polri bersama Ditjen Imigrasi juga menelusuri aliran dana serta sponsor yang diduga membiayai operasional sindikat tersebut.
[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]