Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Suara Cianjur

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:02 WIB
Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang lanjutan di PN Jaksel sambil dikawal brimob (Foto Istimewa / Suara.com/ ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraCianjur.id- Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menilai kalau seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal dibuktikan dalam persidangan.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi. Karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," terang Jaksa dalam sidang seperti yang dilihat dari Youtube POLRI TV, Kamis (20/10/2022).

Kemudian Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari Ferdy Sambo.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," pinta Jaksa di persidangan.

Majelis Hakim juga diminta agar menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dianggap sudah memenuhi unsur formil dan materil.

Maka pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela, Hakim bisa memutuskan kelanjutan dari proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.

baca juga

Tim kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo Ferdy Sambo dalam sidang sebelumya, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU, pada hari Senin (17/10) kemarin.

Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum Sambo meminta agar Hakim membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa.

Menurut mereka surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa tidak menguraikan kejadian atau peristiwa secara cermat dan tidak lengkap. Maka menurut mereka surat dakwaan dari Jaksa tersebut batal demi hukum.

Kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta kepada Jaksa untuk menghentikan pemeriksaan perkara, dan membebaskan kliennya dari tahanan. Serta meminta kepada Majelis hakim supaya memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rasamala Eks KPK Bantah Istri Sambo Hadiahkan IPhone Pro Max 13 ke Bharada E hingga Kuat Mauf usai Bunuh Brigadir J

Rasamala Eks KPK Bantah Istri Sambo Hadiahkan IPhone Pro Max 13 ke Bharada E hingga Kuat Mauf usai Bunuh Brigadir J

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan

Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:47 WIB

Jaksa Minta Majelis Hakim Turut Menolak Nota Keberatan Dakwaan Putri Candrawathi

Jaksa Minta Majelis Hakim Turut Menolak Nota Keberatan Dakwaan Putri Candrawathi

Cianjur | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:26 WIB

Terkini

Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong

Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:28 WIB

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:27 WIB

Murka Deschamps Kritik Penunjukan Wasit Usai Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Murka Deschamps Kritik Penunjukan Wasit Usai Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:25 WIB

Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:25 WIB

3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu

3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:23 WIB

Rekomendasi 5 Merk Laptop Paling Awet, Servis Center Resmi Mudah Dijangkau

Rekomendasi 5 Merk Laptop Paling Awet, Servis Center Resmi Mudah Dijangkau

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:21 WIB

Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%

Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:16 WIB

Spotify Luncurkan Fitur Baru AI Chat, Bisa Diajak Ngobrol hingga Atur Lagu

Spotify Luncurkan Fitur Baru AI Chat, Bisa Diajak Ngobrol hingga Atur Lagu

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:15 WIB

Look Back: Sebuah Cerita Tentang Persahabatan, Impian, dan Perpisahan

Look Back: Sebuah Cerita Tentang Persahabatan, Impian, dan Perpisahan

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:15 WIB

×