SuaraCianjur.id- Sidang lanjutan terhadap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberkan penolakan secara tegas, terhadap ekspesi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum para terdakwa tersebut.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak terus mengikuti perkembangan dalam persidangan tersebut.
Dirinya menyebut pengacara hukum terdakwa dari Bripka RR disebutkan sudah terlepas dari pengaruh skenario Ferdy Sambo. Termasuk kuasa hukum dari terdakwa lainnya.
"Kalau klaim dari para pengacara khususnya (Bripka) Ricky Rizal mereka sudah lepas dari pengaruh Sambo," ungkap martin seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, dilihat pada hari Kamis (20/10/2022).
.Jaksa juga sudah menaggapi soal nota keberatan yang diajukan oleh kuasa huum dari Ferdy Sambo. JPU secacarategas menolak seluruh dalil dalam eksepsi yang dilyangkan oleh pengacara Sambo.
Jaksa juga merekomendasikan kepada Majelis Hakim supaya sidang Ferdy Sambo untuk tetap dilanjutkan. Ferdy Sambo diminta oleh Jaksa untuk tetap berada dalam ditahan.
"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” kata Jaksa dalam sidang, seperti dilihat dari Youtube POLRI TV.
"Poin ketiga menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan, dan keempat menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan,” begitu kata Jaksa.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Musuhin Boy William Selama 4 Tahun Gara-Gara Ini!
Sidang perdana terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J dimulai pada hari Senin (17/10) kemarin.
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umu (JPU) bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Sementara Bharada E sidang dakwaan dilaksankan pada hari Selasa (18/10).
Dalam berkas dakawan dari Jaksa menyebut kalau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.