Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim Bripka RR dan Terdakwa Lain Bebas dari Belenggu Ferdy Sambo

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim Bripka RR dan Terdakwa Lain Bebas dari Belenggu Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jaksel (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso/rwa)

SuaraCianjur.id- Sidang lanjutan terhadap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberkan penolakan secara tegas, terhadap ekspesi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum para terdakwa tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak terus mengikuti perkembangan dalam persidangan tersebut.

Dirinya menyebut pengacara hukum terdakwa dari Bripka RR disebutkan sudah terlepas dari pengaruh skenario Ferdy Sambo. Termasuk kuasa hukum dari terdakwa lainnya.

"Kalau klaim dari para pengacara khususnya (Bripka) Ricky Rizal mereka sudah lepas dari pengaruh Sambo," ungkap martin seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, dilihat pada hari Kamis (20/10/2022).

.Jaksa juga sudah menaggapi soal nota keberatan yang diajukan oleh kuasa huum dari Ferdy Sambo.  JPU secacarategas menolak seluruh dalil dalam eksepsi yang dilyangkan oleh pengacara Sambo.

Jaksa juga merekomendasikan kepada Majelis Hakim supaya sidang Ferdy Sambo untuk tetap dilanjutkan. Ferdy Sambo diminta oleh Jaksa untuk tetap berada dalam ditahan.

"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” kata Jaksa dalam sidang, seperti dilihat dari Youtube POLRI TV.

"Poin ketiga menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan, dan keempat menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan,” begitu kata Jaksa.

Sidang perdana terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J dimulai pada hari Senin (17/10) kemarin.

Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umu (JPU) bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Sementara Bharada E sidang dakwaan dilaksankan pada hari Selasa (18/10).

Dalam berkas dakawan dari Jaksa menyebut kalau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Ingin Berjodoh Sama Ariel Noah

Bukan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Ingin Berjodoh Sama Ariel Noah

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:16 WIB

Demi Pencarian Mutiara Kebenaran Putri Candrawathi

Demi Pencarian Mutiara Kebenaran Putri Candrawathi

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:55 WIB

Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Manchester United Masih Kaji Opsi Pelatih, Michael Carrick Jadi Kandidat Terkuat

Manchester United Masih Kaji Opsi Pelatih, Michael Carrick Jadi Kandidat Terkuat

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:15 WIB

Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah

Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:15 WIB

Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam

Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:14 WIB

Mason Greenwood Dianggap Terlalu Bagus untuk Marseille, Disarankan Hengkang

Mason Greenwood Dianggap Terlalu Bagus untuk Marseille, Disarankan Hengkang

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kevin Diks hingga Ole Romeny Boleh Tampil, Timnas Indonesia Auto Juara FIFA ASEAN Cup 2026?

Kevin Diks hingga Ole Romeny Boleh Tampil, Timnas Indonesia Auto Juara FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Sebelum Dipakai, Parfum Perlu Dikocok atau Tidak? Ini Faktanya agar Tak Keliru

Sebelum Dipakai, Parfum Perlu Dikocok atau Tidak? Ini Faktanya agar Tak Keliru

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:05 WIB

Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi

Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:05 WIB

Realitas Quarter Life Crisis dan Jodoh Absurd dalam Novel Ze Pengantin Koboi

Realitas Quarter Life Crisis dan Jodoh Absurd dalam Novel Ze Pengantin Koboi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB