SuaraCianjur,id- Sedikitnya ada 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginajl akut secara meisterius terhadap 200 orang anak di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jumlah tersebut. Jumlah 102 obat sirup tersebut dibuat, atas dasar dair hasil penelusuran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat para pasien dirawat.
"102 Obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak, yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit,” terang Menkes seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (21/10/2022).
“102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," lanjut Budi.
Hal ini selain dari tindakan pencegahan, dibuat juga utnuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup, yang dijula di apotek. Termasuk yang diresepkan oleh dokter berdasarkan dari surat edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Larangan konsumsi obat sirup kepada masyarakat hanya terpatok pada 102 jenis obat sirup yang telah disebutkan oleh Menkes.
102 obat sirup yang dilarang ini mengandung cemaran yang berlebihan etilen glikol, dietilen glikol dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE.
Berikut 102 obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan dijual apotek serta diresepkan dokter.
1. Afibramol Paracetamol Sirup
2. Alerfed Syrup Pseudoefedrin HCI 30 mg, triprolidin HCI 1,25 mg Syrup
3. Ambroxol syr Ambroxol Sirup
4. Amoksisilin Amoksisilin Sirup
5. Amoxan amoxicillin Sirup
6. Amoxicilin Amoxicilin Dry Sirup
7. Anacetine syrup Paracetamol, guaifenesin, chlorpheniramine maleate Sirup