SuaraCianjur,id- Kuasa hukum keluarga Brigadir J bernama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang bagi terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya.
Kamaruddin dalam sidang menyatakan kalau dirinya sudah mencurigai dari awal tentang kasus kematian dari Brigadir J ini. Menurutnya memang kasus tersebut adalah mengarah kepada pembunuhan berencana.
Ketika itu Kamaruddin Simanjuntak mengaku belaum menjadi tim kuasa hukum, untuk keluarga Brigadir J. Dirinya baru mengetahui kasus pembunuhan itu, dari pemberitaan yang beredar.
"Ketika saya agak lelah bekerja dan saya membuka internet terlintas ada berita tentang tindak pidana pembunuhan yaitu tembak menembak," jelas Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022), seperti dilihat dari Youtube Polri TV.
Usai memgetahui kabar tersebut dari berita, kemudian Kamaruddin Simanjuntak langsung membuat status di Facebook pribadinya. Ada kecurigaan kalau kasus pembunuhan tersebut diduga ada unsur wanita.
"Maka, saya menulis dalam status Facebook saya pakai kata seperti ini 'Polisi menembak Polisi di rumah pejabat utama Polisi. Mudah mudahan bukan urusan wanitanya Polisi'. Maka tidak lama berselang kurang lebih dua sampai 10 menit ada saksi yang berkomentar, bernama Sanggah Century. Dia koemntar itu Bori mu," kata Kamaruddin di depan Hakim.
Lantas Kamaruddin pun membalas komentar tersebut. Dirinya meminta kepada rekannya untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir J.
"Kalau begitu turut berduka cita sampaikan dalam duka cita kepada keluarganya. Saya punya firasat ini pembunuhan berencana. Maka lakukan ekshumasi, maka lakukan visum ulang. Sampai saat itu saya belum menjadi penasihat hukum," kata dia.
Dugaan Wanita Simpanan
![Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jaksel [Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso/rwa]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/20/2-terdakwa-ferdy-sambo-jalani-sidang-di-pn-jaksel-brimob-pengawalan-ferdy-sambo.jpg)
Kamaruddin Simajuntak juga menyampaikan dalam sidang, kalau dirinya menerima informasi dari intelijen terkait Ferdy Sambo yang diduga memiliki wanita simpanan.
Menurutnya, Ferdy sambo dan istrinya, Candrawathi kerap terlibat pertengkaran. Kemudian Majelis Hakim memberkan cecaran kepada Kamaruddin soal penyebab dari pertengkaran tersebut.
"Pertengkaran itu sebabnya karena wanita, informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," ungkap Kamaruddin di ruang sidang PN Jaksel, dikutip dari Suara.com.
Bahkan menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan istrinya sudah lam tidak tinggal satu atap.
"Informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah, Ibu PC tinggal di rumah Saguling, bapak itu tinggal di Jalan Bangka," terang Kamaruddin.
Hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Kamaruddin soal informasi tersebut di dapat dari mana.