Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kronologi awal kasus penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka ((source : Instagram @nikitamirzanimawardi_127))

SuaraCianjur.id – Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kronologi awal mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan menjadi tersangka secara tiba-tiba.

Berikut adalah kronologi, bagaimana artis yang kerap dipanggil Nyai Nikmir itu bisa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa (25/10/2022).

1.      Pelaporan Tindak Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra

Nikita Mirzani sempat mengunggah di story Instagam pribadinya, pada Senin (16/05/2022) lalu, terkait dugaan aksi kekerasan berupa pemukulan dan penyekapan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.

Merasa telah menyebarkan informasi yang salah, maka Dito Mahendra balik melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik.

2.      Sempat Dijemput Paksa di Bulan Juni

Atas laporan Dito Mahendra, pihak kepolisian melakukan pemanggilan Nikita guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga dirinya menerima 12 surat panggilan polisi.

Namun penjemputan paksa oleh pihak kepolisian itu sempat gagal, karena kondisi area rumah Nikita yang tidak kondusif saat dilakukan proses penjemputan.

Pada akhirnya Nikita mendatangi sendiri Mapolresta Serang pasca aksi penjemputan paksa, guna memberikan kesaksian kepada penyidik.

3.      Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Bukan Juli

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan dirinya itu sempat beredar di publik dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Pasca penetapan menjadi tersangka, di bulan Juni Nikita juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.      Pembatalan Penahanan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Pihak Kepolisian pada akhirnya membebaskan Nikita dari penahanan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Dirinya hanya perlu melaksanakan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB

6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Nikita Mirzani Histeris Saat Proses Penahanan, Sang Pengacara Beberkan Penyebabnya

Nikita Mirzani Histeris Saat Proses Penahanan, Sang Pengacara Beberkan Penyebabnya

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:50 WIB

Terkini

West Ham Turun Kasta setelah 14 Tahun Bertahan di Liga Inggris, Nuno Espirito Santo Minta Maaf

West Ham Turun Kasta setelah 14 Tahun Bertahan di Liga Inggris, Nuno Espirito Santo Minta Maaf

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:42 WIB

Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti

Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:35 WIB

Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?

Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:35 WIB

Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa

Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:34 WIB

Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top

Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:32 WIB

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Sport | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota

Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota

Jawa Tengah | Senin, 25 Mei 2026 | 07:24 WIB