cianjur

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kronologi awal kasus penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka ((source : Instagram @nikitamirzanimawardi_127))

SuaraCianjur.id – Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kronologi awal mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan menjadi tersangka secara tiba-tiba.

Berikut adalah kronologi, bagaimana artis yang kerap dipanggil Nyai Nikmir itu bisa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa (25/10/2022).

1.      Pelaporan Tindak Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra

Nikita Mirzani sempat mengunggah di story Instagam pribadinya, pada Senin (16/05/2022) lalu, terkait dugaan aksi kekerasan berupa pemukulan dan penyekapan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.

Merasa telah menyebarkan informasi yang salah, maka Dito Mahendra balik melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik.

2.      Sempat Dijemput Paksa di Bulan Juni

Atas laporan Dito Mahendra, pihak kepolisian melakukan pemanggilan Nikita guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga dirinya menerima 12 surat panggilan polisi.

Namun penjemputan paksa oleh pihak kepolisian itu sempat gagal, karena kondisi area rumah Nikita yang tidak kondusif saat dilakukan proses penjemputan.

Pada akhirnya Nikita mendatangi sendiri Mapolresta Serang pasca aksi penjemputan paksa, guna memberikan kesaksian kepada penyidik.

Baca Juga: Sebelum Nikita Mirzani Ditahan Siti Badriah Bongkar saat Dibombardir Suaminya di Atas Sofa, Kepergok Sosok Ini

3.      Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Bukan Juli

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan dirinya itu sempat beredar di publik dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Pasca penetapan menjadi tersangka, di bulan Juni Nikita juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.      Pembatalan Penahanan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Pihak Kepolisian pada akhirnya membebaskan Nikita dari penahanan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Dirinya hanya perlu melaksanakan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI