Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra, Nikmir Terancam 5 Tahun Penjara

Suara Cianjur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra, Nikmir Terancam 5 Tahun Penjara
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id- Pada Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat mengunggah foto yang diduga Dito Mahendra di Instagram Story milik pribadinya.

Diketahui jika Nikita Mirzani mendapatkan foto tersebut dari mesin pencarian Google yang kemudian foto tersebut Ia edit dengan menambahkan keterangan yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Unggahan Insta Story Nikita Mirzani pun akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan Dito Mahendra yaitu Haerul.

Selanjutnya Haerul menyampaikan informasi tersebut kepada Dito Mahendra yang kemudian memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang dilayangkan Dito Mahendra tersebut teregisrasi dengan nomor LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait dugaan pencemaran nama baik.

Akibar dari laporan tersebut Nikita Mirzani terancam pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.

Atas dasar laporan tersebut, pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput secara paksa Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 lalu.

Penjemputan secara paksa tersebut sempat menghebohkan dunia maya, karena pihak penyidik menjemput Nikita Mirzani pukul 03.00 WIB.

Penjemputan tersebut gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk keluar rumah menemui pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

baca juga

Meskipun demikian, pada akhirnya Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada sore harinya.

Kemudian, Kejari Serang menginformasikan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Nikita Mirzani pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani dikabarkan telah absen sebanyak dua kali panggilan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Dua kali mangkir, pihak penyidik Polresta Serang Kota pun menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya, fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tiga orang anak yang masih perlu bimbingan.

Atas dasar ajuan tersebut pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun mengabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Selanjutnya, Nikita Mirzani pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022).

Setidaknya ada dua unsur yang menjadi dasar penahanan Nikita Mirzani yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian unsur subjektif yaitu berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Atas kasus tersebut, kini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB

Luna Maya Cari Siapa yang Mau Membuahinya

Luna Maya Cari Siapa yang Mau Membuahinya

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Nikita Mirzani Disunggung Netizen saat Ngamuk-ngamuk Ditahan Kejaksaan Serang, Teriak Ferdy Sambo

Nikita Mirzani Disunggung Netizen saat Ngamuk-ngamuk Ditahan Kejaksaan Serang, Teriak Ferdy Sambo

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

Razia Moral Selamatkan Keluarga, Puluhan Kaum LGBT Ditangkap di Turki

Razia Moral Selamatkan Keluarga, Puluhan Kaum LGBT Ditangkap di Turki

News | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

Terapi Gratis Anti-Stres: Keajaiban Memeluk Pohon yang Jarang Disadari

Terapi Gratis Anti-Stres: Keajaiban Memeluk Pohon yang Jarang Disadari

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:40 WIB

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:34 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

News | Senin, 14 September 2026 | 14:33 WIB

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

×