- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belanja Pemerintah Pusat untuk daerah naik menjadi Rp1.445 triliun pada Senin (14/9/2026).
- Pemerintah memangkas anggaran Transfer ke Daerah menjadi Rp696,9 triliun pada tahun 2026 sebelum naik menjadi Rp735 triliun dalam RAPBN 2027.
- Pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah 2027 untuk memenuhi kebutuhan dasar serta mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim kalau belanja Pemerintah Pusat yang akan dinikmati masyarakat daerah tidak pernah berkurang meskipun alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas.
Diketahui anggaran TKD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) dipangkas menjadi Rp 696,9 triliun untuk tahun anggaran 2026 dari Rp 849 triliun di 2025.
Sedangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2027, anggaran TKD 2027 naik 5,5 persen menjadi Rp 735 triliun. Namun Purbaya mengklaim bahwa belanja Pemerintah Pusat yang nantinya dinikmati masyarakat daerah justru naik.
"Belanja pusat yang dinikmati masyarakat di daerah mengalami peningkatan menjadi Rp1.445 triliun atau naik sebesar Rp85 triliun," katanya saat Rapat Kerja dengan DPD RI yang dipantau virtual, Senin (14/9/2026).
Menkeu Purbaya membandingkan alokasi belanja TKD pada 2026 yang dipangkas Rp 200 triliun dari 2025. Namun untuk belanja Pemerintah Pusat yang akan dinikmati masyarakat daerah justru naik Rp 400 triliun.
"Tahun lalu dana itu hanya sekitar Rp1.300-an (triliun). Jadi ketika tahun lalu belanja Transfer ke Daerah dikurangi Rp 200 triliun, sebenarnya belanja yang dibelanjakan Pusat yang dinikmati daerah naik Rp 400 triliun. Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp 85 triliun," beber dia.
Purbaya mengklaim kalau dihitung secara total, kebijakan fiskal Pemerintah Pusat tidak pernah berkurang, meskipun anggaran TKD dipangkas.
"Jadi secara total, nett-nya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang," jelas Purbaya.
Rincian anggaran TKD 2027
Sekadar informasi, Pemerintah mengalokasikan anggaran TKD sebesar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027.
Purbaya menerangkan kebijakan TKD ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga memastikan belanja pegawai, operasional pemerintah, dan pelayanan dasar masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik. Ia juga menyebut TKD menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah.
"Untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, TKD harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi kementerian/lembaga, penyelarasan KSPK/FK regional, serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah. TKD harus ikut mendorong daya saing daerah," beber dia.
Rincian alokasi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun ini meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun
- Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun
- DAK Nonfisik Rp150,9 triliun
- Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp16,8 triliun
- Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun
- Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun
- Dana Desa Rp77 triliun