SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum dari Hendra Kurniawan bernama Henry Yosodiningrat secara tegas mengatakan kalau perbuatan kliennya sesuai dengan perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, adalah sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasannya.
"Poinnya semuanya sesuai dengan perintah, perintaha dari mana? Ferdy Sambo. Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," terang Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Menurut Henry, klienya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurutnya dalam komunikasi itu disebutkan jika Ferdy Sambo mengaku, sudah membuat skenario rekayasa.
"Katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka melaksanakan itu, berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa," ungkap Henry.
Kata Henry tidak ada yang berani membantah perintah dari Ferdy Sambo yang memegang tongkat komando Kadiv Propam Polri.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh, Kadiv Propam itu Polisinya Polisi," terang Henry.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Berat Banget, Alasan Ini Berkali-kali Diungkap Ambu Gugat Kang Dedi : Dia Melanggar