SuaraCianjur.id- Menko Polhukam Mahfud MD sudah menerima laporan dari Komnas HAM terkait dengan investigasi yang dilakukan dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
135 orang meninggal dunia dalam peristiwa yang meletus pada hari Sabtu (1/10) lalu.
Mahfud MD mengungkapkan kalau kesimpulan dan rekomendasi dari Komnas HAM lebih keras, dibandingkan dengan temuan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Hampir sama ya tetapi ini lebih keras biasanya kan Komnas HAM," jelas Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Suara.com.
Dalam laporan yang diterima Komnas HAM terdapat rekomendasi yang terjerat pidana, tidak hanya dari aktor lapangan saja, tapi bagi mereka yang bertanggung jawab secara struktural.
"Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu memang harus ada yang bertanggung jawab, secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," jelas Mahfud MD.
Dirinya mengatakan melalui laporan dari Komnas HAM, bisa saja menambah jumlah tersangka dalam insiden maut di Stadion Kanjuruhan Malang. Saat ini jumlah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebanyak enam orang.
"Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa delapan bisa 10. Nanti kita kawal juga," jelas Mahfud MD.
Laporan tersebut kata Mahfud MD akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Perut Buncit BCL Jadi Sorotan, Netizen Sangka Dihamili Ariel NOAH: Dahsyat Bener Mas Ariel
"Pokoknya kalau sudah masuk ke saya berarti sudah di pemerintah. Berarti tinggal disampaikan ke Presiden," jelasnya.
![Komnas HAM memberikan hasil laporan investigasi pterkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang ke Menko Polhukam Mahfud MD [Foto: Suara.com - Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/03/1-komnas-ham-beri-laporan-tragedi-kanjuruhan-ke-menkopolhukam.jpg)
Selain itu Mahfud MD juga turut menyampaikan berkaitan dengan sejumlah rekomendasi dari TGIPF Kanjuruhan, yang sudah dijalankan, seperti Kongres Luar Biasa PSSI yang akan digelar.
Pemerintah memang tidak boleh ikut campur dalam urusan PSSI kata Mahfud MD. Namun TGIPF memberkan rekomendasi seruan moral, supaya para pengurus PSSI bisa mundur dari jabatannya.
"Kita tidak boleh memecah dan ikut campur organisasinya. Tapi itu tanggung jawab hukum dan organisasi, tanggung jawab moral kan juga harus punya. Oleh sebab itu Anda mundur melalui KLB," terang Mahfud MD.
Rekomendasi lainnya juga menurut Mahfud MD berkaitan dengan renovasi Stadion Kanjuruhan yang sudah dimulai dari sekarang.
"Mulai dari Kanjuruhan sampai nanti itu 18 stadion," ungkap Mahfud. (*)