Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 14:15 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sidang Nikita Mirzani berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan kepada Nikita dalam kasus yang menjeratnya.

Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, beberapa poin yang dianggap penting diungkap oleh kuasa hukumnya bernama Fahmi Bachmid.

Menurut Fami, kasus yang menjerat kliennya itu bukanlah sebah kejahatan berat. Apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani hanyalah sebuah unggahan yang ada di media sosial.

Unggahan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, sebagai bentuk imbauan kepada pihak berwajib. Fahmi mengatakan kliennya itu tidak melakukan kejahatan berat.

Justru Nikita kata kuasa hukumnya, turut serta mau membantu ketika mengunggah di media sosial, yang berisi imbauan kepada pihak kepolisian supaya bisa ditanggapi kalau ada pihak yang melaporkan.

Hal itu juga turut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan.

Termasuk Fahmi turut mempertanyakan soal bentuk kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra, yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.

Tersebut jumlah nominal yang ada dalam surat dakwaan, sebagai yang diklaim kerugian yang dialami Dito Mahendra.

Jumlah nominal tersebut menjadi pertanyaan dan membuat heran kuasa hukum Nikita Mirzani. Jumlah kerugian yang dikatakan Jaksa sebesar Rp17,5 juta.

“Saya sempat mempertanyakan kepada Hakim apa benar dakwaan kerugiannya adalah Rp17 juta bukan Rp17 M? Ternyata benar apa yang tertulis di dakwaan adalah 17 juta,” kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022). 

Usai menjalani sidang dakwaan, maka pihak kuasa hukum Nikita Mirzani diminta hakim untuk mempelajari soal dakwaa tersebut.

Fahmi mengatakan kalau mereka sudah mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi untuk persidangan berkutnya. Eksepsi yang dibuat sudah sangat matang. (*)

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

| Senin, 14 November 2022 | 13:15 WIB

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

| Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

| Minggu, 13 November 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB

Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM

Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM

Jogja | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM

Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM

Riau | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB