SuaraCianjur.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirya mengakui perbuatannya pada kasus tersebut.
Ia pun meminta maaf maaf ke seluruh pihak yang terlibat pada kasus kematian Brigadir J.
Permintaan maafnya Ferdy Sambo, ditunjukan kepada mereka para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), Ferdy Sambo mengaku salah kepada adik-adiknya yang juga lulusan di sekolah perwira polisi tersebut.
"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Ferdy Sambo, seperti yang dilansir dari suara.com, seperti yang dilihat pada Rabu (30/11/2022).
Ferdy Sambo bahkan mengakui, jika para anggota polisi yang terlibat, dirinya melakukan intervensi dalam perintahnya untuk ikuti skenarionya pada pembunuhan Brigadir J.
![Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/29/1-kasat-reskrim-polres-metro-jakarta-selatan-akbp-ridwan-soplanit.jpg)
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi." terangnya.
Dengan terseretnya para anggota polisi tersebut, Ferdy Sambo mengaku ada perasaan bersalah setiap dirinya bertemu dengan para anggota polisi yang dihadirkan pada kasus tersebut.
"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucapnya.
Ferdy Sambo pun menyadari jika pada kasus ini, dirinya lah yang sepatutnya harus disalahkan. Ia juga meminta maaf kepada para anggota polisi yang karirnya terhambat, karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," katanya.
Pernyataan Ferdy Sambo tersebut, menanggapi keluhan salah seorang saksi yang dihadirkan, yakni AKBP Ridwan Soplanit.
AKBP Ridwan merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia disebut-sebut orang pertama yang mendatangi TKP.
AKBP Ridwan pun harus menelan pil pahit karena ia dijatuhi hukuman demosi 8 tahun, karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah Ferdy Sambo.
Dirinya sempat menyampaikan keluh kesahnya tersebut langsung dihadapan Ferdy Sambo.