SuaraCianjur.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bansos dalam upaya pemerintah meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial dengan target 7 kategori masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan ini.
Bansos PKH 2023 merupakan program lanjutan yang telah digelar sejak 2019 agar masyarakat Indonesia bisa menikmati pelayanan kesehatan, pendidikan yang lebih baik.
Pada 7 kategori masyarakat penerima bansos PKH 2023 ini juga berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai yang berbeda.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu dari Kemensos.
Selain itu, artikel soal PKH 2023 ini juga masih berkaca dari peraturan dan mekanisme 2022 karena belum ada pengumuman resmi dari Kemensos.
Berikut ulasan lengkap 7 masyarakat penerima PKH 2023 sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos.
Syarat Umum Penerima PKH 2023
![Daftar syarat penerima bansos PKH 2023 [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/06/1-bansos-cair.png)
Bagi Anda yang ingin menjadi penerima pahami terlebih dahulu syarat umum yang wajib dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memmiliki KTP dan KK.
2. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Memenuhi syarat khusus dari salah satu 7 kategori penerima PKH 2023.
Syarat Khusus dan Daftar Nilai Bansos PKH untuk 7 kategori Penerima PKH 2023
![Bansos PKH Balita 2023 dari Kemensos [Freepik]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/06/1-bansos-balita.png)
Selain syarat umum di atas, bahwa masyarakat juga harus memahami syarat-syarat khusus yang ada pada setiap kategori.
Serta pahami juga besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing kategori.
1. Anak usia dini Rp3 juta per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun.