- Maksimal anak kedua yang berhak menerima PKH.
2. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
- Wanita hamil atau yang telah nifas.
- Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima PKH.
3. Lansia Rp2,4 juta per tahun.
- Masyarakat lanjut usia di atas 70 tahun.
- Maksimal satu lansia dalam satu keluarga yang berhak menerima PKH.
4. Penyandang Disabilitas Berat Rp2,4 juta per tahun.
- Masyarakat dengan disabilitas yang tidak memiliki.
- Maksimal dua penyandang disabilitas dalam satu keluarga berhak menerima PKH.
5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.
7. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
Cara Cek Penerima PKH 2023 di Situs Resmi Kemensos
![Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/02/1-situs-resmi-kemensos-untuk-cek-daftar-penerima-bansos.jpg)
Silakan akses link resmi Kemensos untuk cek daftar penerima PKH 2023.
a. Akses link cekbansos.kemensos.go.id pakai HP atau komputer yang terkoneksi internet.
b. Isi kolom data wilayah penerima dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
c. Isi kolom nama lengkap penerima.
d. Salin delapan kode huruf unik.
e. Klik "Cari Data" agar sistem mulai proses pencarian data.
Hasil pencarian yang data akan menampilkan identitas penerima, jenis bansos yang akan diterima, periode pencarian.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Gugat Jessica Iskandar Rp50 Miliar, Steven Dianggap Tak Perlu Hadiri Sidang