Pencairan BLT gaji Rp600.000 baru bisa dilakukan setelah menerima notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!".
Kemnaker akan menyalurkan BLT gaji Rp600.000 kepada setiap penerima BSU Desember 2022 lewat kantor pos.
Syarat Pekerja Penerima BSU 2022

Inilah daftar syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar mendapatkan BSU Rp600.000 dari Kemnaker.
1. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polisi Republik Indonesia (Polri).
2. WNI dengan dibuktikan memiliki KTP dan KK.
3. Memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan penerima program Kartu Prakerja, PKH, ataupun BPUM.
6. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Saat sudah memenuhi syarat, segera cek daftar nama penerima BSU Desember 2022 ini secara online lewat bsu.kemnaker.go.id.
Pastikan pekerja terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Desember 2022 dan mencairkan BLT gaji Rp600.000.(*)
Sumber: Kemnaker
Tonton video menarik lainnya: Terungkap! Alasan Kenapa Putri Candrawathi Selalu Dikawal Polisi Laki-laki Dan Bukan Polwan