SuaraCianjur.id - Pencairan bansos untuk ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan bansos PKH ibu hamil terakhir pada Desember 2022 dengan nilai bantuan Rp750.000.
Maka dari itu segera akses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Desember 2022.
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut penjelasan lengkap dan syarat untuk cek bansos PKH ibu hamil.
Syarat Jadi Penerima PKH Ibu Hamil 2022
1. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak terima bansos PKH.
2. Bukan ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
3. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Telah ditetapkan sebagai KPM di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Polres Cianjur Terapkan Skema Ini Hindari Macet di Menuju Puncak, Tahun Lalu Pernah Diterapkan
5. Warga Negara Indonesia (WNI).
Cara Cek Nama Ibu Hamil Penerima PKH di Situs Kemensos
![Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/02/1-situs-resmi-kemensos-untuk-cek-daftar-penerima-bansos.jpg)
a. Buka link resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
b. Tentukan nama provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan di kolom "Wilayah PM".
c. Pada kolom "Nama PM", ketikkan nama lengkap sesuai KTP atau KK.
d. Salin kode huruf unik ke dalam kotak kosong berwarna putih tepat di bawah kode.
e. Klik reload untuk menerima kode baru jika yang tersedia kurang terlihat dengan jelas.