SuaraCianjur.id- Tarif hasil tembakau atau cukai rokok per tanggal 1 Januari 2023 secara resmi dinaikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati.
Maka dengan kenaikan cukai rokok ini harga jual eceran atau HJE ikutan naik juga.
Terkait dengan cukai rokok yang naik di awal tanhun 2023 ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi. Apalagi, di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani dilansir dari Suara.com, Senin (2/1/2023).
Aturan tersebut mencatat soal tarif cukai rokok yang naik untuk sigaret, sebesar 10% di tahun 2023 - 2024.
Sementara untuk tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan maksimum sebesar lima persen.
Selain itu ada juga cukai rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), mengalami mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan enam persen, setiap tahunnya dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Simak harga jual eceran per batang mulai tanggal 1 Januari 2023:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Baca Juga: Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dari harga Rp 1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dari harga Rp 1.140/batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dari harga Rp 2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dari harga Rp 1.135/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT