SuaraCianjur.id – KPU akan mulai membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilu 2024, pada Kamis (26/1/2023). Pembukaan ini akan berlaku disejumlah wilayah di Indonesia.
Meski demikian, proses pembukaan ini berlaku berbeda-beda di tiap wilayah. Hal ini karena mekanismenya diserahkan kepada KPU wilayah masing-masing. Untuk lebih memastikan, silahkan cek ke KPU daerah masing-masing baik langsung datang ke kantornya, maupun melalui website KPU daerah masing-masing. Adapun masa kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023. Ini artinya masa tugasnya hanya dua bulan saja.
Terkait dengan Pantarlih sendiri, memiliki tugas untuk membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu Pantarlih juga bertugas dalam mencocokan dan memberi tanda bukti kepada pemilih. Setelah cocok maka Pantarlih akan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian ke PPS. Kemudian, Pantarlih ini akan ditempatkan pada setiap TPS pemilu 2024.
Adapun secara lebih rinci, ketentuan Pantarlih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihah Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Terkai dengan besaran gaji yang akan diterima, setiap Pantarlih akan mendapatkan kurang lebih Rp 1 juta per bulan. (*)