Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 06 Februari 2023 | 17:16 WIB
Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim
Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto dinilai oleh Jaksa perbuatannya sudah mencoreng nama Polri. (Foto: Suara.com - Sandy Mulyadi)

SuaraCianjur.id- Apa yang sudah dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto yang terjerat kasus obstruction of justice dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoreng Polri.

Jaksa yang menyampaikan hal itu ketika sidang dengan agenda replik dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Mantan anak buah Ferdy Sambo sudah melakukan hal yang membuat citra dan nama Polri tercoreng.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan, dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," ucap Jaksa dalam sidang.

Jaksa pun meinta kepada hakim persidangan untuk mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.

Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memeberikan vonis hukuman kepada Irfan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," jelas JPU.

"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," jelas Jaksa menambahkan.

Irfan dalam perkara ini memiliki peran dalam pengambilan dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, kalau rekaman CCTV di lokasi kejadian merekam detik-detik eksekusi yang diotaki oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J

Irfan dalam sidang sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 dan meraih Adhi Makayasa dituntut juga oleh Jaksa untuk menbayar denda sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, kuasa hukum Irfan Widiyanto mengatakan kalau replik Jaksa berisi pengulangan analisa yuridis, sebelumnya telsah disampaikan dalam sidang tuntutan.

"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan, oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," terang kuasa hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," kata tim kuasa hukum Irfan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Ini 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Richard Eliezer

Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Ini 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Richard Eliezer

News | Senin, 06 Februari 2023 | 15:15 WIB

PN Jaksel Didatangi Puluhan Rekan Angkatan Bharada E dari Brimob saat Pledoi, Kejujuran di Atas Segalanya

PN Jaksel Didatangi Puluhan Rekan Angkatan Bharada E dari Brimob saat Pledoi, Kejujuran di Atas Segalanya

| Rabu, 25 Januari 2023 | 11:47 WIB

Anak Ferdy Sambo Cerita Rasa Jatuh Cinta Sampai Mau Pingsan Akibat RM BTS, Trisha Eungelica Ngaku Jadi ARMY

Anak Ferdy Sambo Cerita Rasa Jatuh Cinta Sampai Mau Pingsan Akibat RM BTS, Trisha Eungelica Ngaku Jadi ARMY

| Rabu, 25 Januari 2023 | 10:38 WIB

Terkini

Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI

Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:37 WIB

Promo JSM Alfamart 26 April 2026, Banjir Diskon Susu Anak dan Kebutuhan Dapur

Promo JSM Alfamart 26 April 2026, Banjir Diskon Susu Anak dan Kebutuhan Dapur

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 10:36 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Mewarisi Kartini yang Mana? Membaca Ulang Jalan Menuju Terang

Mewarisi Kartini yang Mana? Membaca Ulang Jalan Menuju Terang

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 10:10 WIB

Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional

Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 09:54 WIB

Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 09:48 WIB

IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun

IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB