Mandi Nifas dalam Perspektif Fikih Islam: Menjaga Kesucian Diri Setelah Melahirkan

Suara Cianjur

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:19 WIB
Mandi Nifas dalam Perspektif Fikih Islam: Menjaga Kesucian Diri Setelah Melahirkan
ilustrasi mandi (detik com)

SuaraCianjur.Id- Mandi nifas adalah mandi wajib yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah melahirkan, untuk mensucikan diri dari hadas besar akibat darah yang keluar selama 40 hari. 

Hal ini disebutkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, bahwa hadas besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan junub, atau status hukum yang tidak berbentuk fisik.

Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.

Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi: "Dan jika kamu junub maka mandilah...".

Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat Muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.

Untuk melaksanakan mandi nifas, seorang wanita harus membaca niat mandi nifas setelah melahirkan, yang berbunyi "Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'ala" yang artinya "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala.".

Tata cara mandi nifas setelah melahirkan adalah dengan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, membersihkan kemaluan dan mencuci tangan dengan sabun serta membasuhnya sampai bersih, melakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika akan sholat, memasukkan tangan ke dalam air dan menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala.

Kemudian, mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali dan memastikan pangkal rambut juga terkena air.

Selanjutnya, bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air, dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri.

baca juga

Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Perlu diperhatikan bahwa setelah darah nifas berhenti, seorang wanita harus tetap melakukan mandi junub meskipun bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal. 

Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mengalami nifas setelah melahirkan, maka ia juga diwajibkan untuk mandi junub. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mandi Junub: Mengenal Tata Cara Membersihkan Diri dalam Islam

Mandi Junub: Mengenal Tata Cara Membersihkan Diri dalam Islam

Cianjur | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:47 WIB

Cara Mandi Wajib dan Doanya Lengkap Sesuai Sunnah

Cara Mandi Wajib dan Doanya Lengkap Sesuai Sunnah

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 21:01 WIB

Bacaan Niat dan Doa Mandi Keramas Puasa Rajab 2023

Bacaan Niat dan Doa Mandi Keramas Puasa Rajab 2023

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:42 WIB

Terkini

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

×