Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Terdakwa Pembunuh Brigadir J

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:49 WIB
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Terdakwa Pembunuh Brigadir J
Ketut Sumedana (DetikNews)

SuaraCianjur.Id- Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

Jika perkara ini berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya. Dikutip dari Suara.com, "Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut, Selasa (14/2/2023).

Kejagung juga berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara ini.

Ketut Sumedana mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Dilansir dari Suara.com, "Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa kepada para terdakwa.

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

"Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati" kata Fickar, Dikutip dari Suara.com.

Rabu (15/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso akan membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:46 WIB

Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

| Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen

Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen

Kaltim | Sabtu, 25 April 2026 | 19:46 WIB

Kuroko no Basket: Persahabatan, Persaingan Sehat, Pengakuan, & Bola Basket

Kuroko no Basket: Persahabatan, Persaingan Sehat, Pengakuan, & Bola Basket

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 19:40 WIB

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?

KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?

Kaltim | Sabtu, 25 April 2026 | 19:17 WIB

Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga

Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga

Banten | Sabtu, 25 April 2026 | 19:17 WIB

Perempuan Bermata Kelam yang Menjanjikan Kemakmuran

Perempuan Bermata Kelam yang Menjanjikan Kemakmuran

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 19:15 WIB

Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah

Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah

Jabar | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB