Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya

Suara Cianjur | Suara.com

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:29 WIB
Trending Twitter Karna Kasus Penganiayaan MDS, Apa Sebenanya LHKPN? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi LHKPN (kanalinspirasi)

SuaraCianjur.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), kepada korban David, berpengaruh terhadap beragam hal, salah satunya adalah terkait dengan para pejabat pajak yang belum melaporkan LHKPN.

Namun, publik masih belum banyak tahu tentang apa itu LHKPN. Berikut uraiannya:

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenang LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tugas LHKPN adalah menerima, memeriksa, dan menyimpan LHKPN dari penyelenggara negara, termasuk pejabat negara, pejabat publik, dan anggota DPR/DPRD. Setiap tahun, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN, dan LHKPN bertugas untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.

Wewenang LHKPN mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Memeriksa dan meneliti LHKPN dari penyelenggara negara secara berkala, termasuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.

2. Menghimpun informasi dan data terkait harta kekayaan penyelenggara negara.

3. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan verifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

4. Mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang telah dilaporkan dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.

Adapun sumber hukum yang mengatur tugas dan wewenang LHKPN adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

3. Peraturan Kepala LHKPN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penyampaian LHKPN.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, LHKPN memiliki peran yang sangat penting. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan LHKPN dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSI Mainkan Isu Agama dalam Kasus Penganiayaan MDS, Andi Sinulingga: Candu Amat Sih!

PSI Mainkan Isu Agama dalam Kasus Penganiayaan MDS, Andi Sinulingga: Candu Amat Sih!

| Minggu, 26 Februari 2023 | 19:39 WIB

Berikan Instruksi Kepada Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Bubarkan Blasting Rider!

Berikan Instruksi Kepada Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Bubarkan Blasting Rider!

| Minggu, 26 Februari 2023 | 19:04 WIB

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Stafsus: Jadi Perhatian Serius

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Stafsus: Jadi Perhatian Serius

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan

Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan

Jatim | Sabtu, 18 April 2026 | 08:08 WIB

Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?

Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Opini | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'

Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'

Lampung | Sabtu, 18 April 2026 | 07:57 WIB

Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah

Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah

Bogor | Sabtu, 18 April 2026 | 07:51 WIB

Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru

Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 07:47 WIB

Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang

Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang

Jatim | Sabtu, 18 April 2026 | 07:47 WIB

6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang

6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 07:40 WIB

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Riau | Sabtu, 18 April 2026 | 07:38 WIB

Update Daftar Harga HP Honor April 2026, Lengkap Seri Premium dan Entry Level

Update Daftar Harga HP Honor April 2026, Lengkap Seri Premium dan Entry Level

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 07:34 WIB