SuaraCianjur.id- Polda Metro Jaya berencana akan memanggil tiga orang saksi anak untuk dilakukan pemeriksaan, terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Tiga saksi itu merupakan anak di bawah umur. "Tiga di antaranya anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
Kombes Trunoyudo juga mengatakan, satu orang dari ketiga saksi tersebut adalah seorang anak berinisial APA. Dia disebut-sebut sebagai mantan kekasih Mario.
"Iya (APA) masuk bagian dari itu," terangnya.
Dipastikan kalau kepolisian akan mengacu kepada aturan terkait peradilan hukum, terhadap anak dalam mengusut kasus tersebut.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," terang Trunoyudo.
Sebelumnya dikabarkan kalau Polda Metro Jaya akan memanggil sebanyak empat orang saksi terkait dengan kasus yang menjerat Mario Dandy.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," terang Kombes Pol Trunoyudo, Senin (13/3) kemarin.
Trunoyudo mengatakan terkait dengan pemanggilan tersebut, bertujuan untuk memperkuat adanya unsur perencanaan yang dilakukan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Garcia.
Selain itu, rekonstruksi terhadap kasus penganiayan itu juga sudah dilakukan, pada hari Jumat (10/3) lalu.
Lokasinya berada di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara.
Polisi menghadrikan semua dalam rekonstruksi tersebut, kecuali AG yang digantikan perannya dan David Ozora digantikan menggunakan manekin. (*)