SUARA CIANJUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi masalah kepegawaian pada Kamis (25/5) dengan tujuan memberikan penjelasan terkait aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan bahwa aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami, namun dengan persyaratan tertentu.
Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara PNS pria dan wanita dalam konteks poligami.
Dalam aturan tersebut, PNS pria yang berkeinginan untuk berpoligami diwajibkan untuk melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kejelasan mengenai status pernikahan pegawai, serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang ingin berpoligami.
Persyaratan tersebut mencakup adanya persetujuan tertulis dari istri sah yang sudah ada, memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang bertambah, dan adanya jaminan tertulis bahwa PNS pria tersebut akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (*)
Baca Juga: MD Pictures Rilis Tanggal Tayang Film Remake 200 Pounds Beauty
(*/Haekal)