SUARA CIANJUR - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Namun, Panji Gumilang sebelumnya telah absen dalam pemanggilan tersebut, dan akibatnya penyidik Bareskrim akan melakukan penjemputan paksa apabila ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama yang mencuat dan menarik perhatian publik.
Dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki pengaruh yang luas dalam lingkup keagamaan di Indonesia.
Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa upaya penjemputan paksa merupakan kewenangan yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakhadiran Panji Gumilang dalam pemanggilan sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait kesungguhan kerjasama dengan proses penyelidikan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku," tegas Djuhandani dikutip Senin 31/7/2023.
Publik berharap agar proses hukum ini berlangsung transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan jelas. (*)
Baca Juga: Nick Kuipers Sindir Jadwal BRI Liga 1 yang Tidak Profesional