Deli - Hanya gara-gara masalah sepele, seorang pria di Medan mengancam akan membunuh lawannya sekeluarga dengan parang panjang atau kelewang yang dibawanya. Pria itu kemudian ditangkap dan kini giliran dia yang terancam penjara 5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba pada Rabu (15/6/2022) sore menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area pada Sabtu (11/6/2022) malam.
Pelaku berinisial YDS (50), rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara korban berinisial HH (43), warga Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, korban sedang memesan minum dan datang pelaku.
Tanpa sebab yang jelas, pelaku dan korban terjadi adu pandang dan diduga tidak senang, pelaku langsung menghardik korban. Korban pun membalas hingga terjadi cekcok. Warga yang melihat kejadian itu lalu melerai dan pelaku pun pergi dari tempat itu.
"Tak beberapa lama YDS datang lagi ke lokasi menemui pelapor sambil membawa (parang) kelewang bergagang warna hijau panjang menemui korban. Saat cekcok itu, YDS mengarahkan kelewang (parang) yang dipegangnya kepada pelapor sambil mengancam pelapor 'Jangan nampak lagi kau di jalan amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga'.
Korban yang tidak terima mendapat perlakuan itu, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor LP/B/463/VI/2022/Spkt/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dikatakannya, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Kini, kasus ini sedang ditangani oleh penyidik. Atas dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 335 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 5 Tahun