Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Barang Bukti dan Kuasai Narkoba Diperberat

Deli | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:20 WIB
Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Barang Bukti dan Kuasai Narkoba Diperberat
shutterstock

Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman empat oknum polisi yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mereka didakwa mencuri barang bukti uang Rp 650 juta dan menguasai narkoba.

Informasi yang diperoleh, barang bukti yang diduga mereka curi disita dari rumah terduga bandar narkoba berinisial JUS pada Juli 2021 lalu. Adapun keempat terdakwa yang ditambah hukumannya yakni, Aiptu MN, Aiptu DE, Briptu MR dan Bripka RK.

Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH dengan anggota majelis Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan putusan PN Medan. Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing ketika dikonfirmasi Jumat (8/7/2022) membenarkan hal tersebut.

"Iya benar. Permohonan banding JPU dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/202) lalu," katanya.

Untuk terdakwa MN dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan. 

"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya.

Terdakwa DE dan MR dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.

"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.

Untuk terdakwa RS dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. 

"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa MN selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sementara terdakwa dituntut tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dan Rahmi Shafrina agar dipidana 10 tahun penjara.

MR serta DE masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.  Berkas terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa RS 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili, yaitu Iptu TH selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Tim JPU juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI namun putusannya belum keluar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

Jatim | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:55 WIB

Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Kalbar | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:19 WIB

Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bogor | Kamis, 30 Juni 2022 | 08:52 WIB

Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:47 WIB

Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Jatim | Kamis, 23 Juni 2022 | 23:25 WIB

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Terdakwa Pengendali 92 Kilogram Sabu-Sabu Diputus Bebas Majelis Hakim

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Terdakwa Pengendali 92 Kilogram Sabu-Sabu Diputus Bebas Majelis Hakim

Kalbar | Selasa, 21 Juni 2022 | 22:41 WIB

Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Bola | Selasa, 21 Juni 2022 | 06:30 WIB

Terkini

5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng

5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:34 WIB

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta

Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:05 WIB

Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter

Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter

Lampung | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:58 WIB

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB

Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan

Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak

Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:16 WIB

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:07 WIB