Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Barang Bukti dan Kuasai Narkoba Diperberat

Deli

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:20 WIB
Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Barang Bukti dan Kuasai Narkoba Diperberat
shutterstock

Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman empat oknum polisi yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mereka didakwa mencuri barang bukti uang Rp 650 juta dan menguasai narkoba.

Informasi yang diperoleh, barang bukti yang diduga mereka curi disita dari rumah terduga bandar narkoba berinisial JUS pada Juli 2021 lalu. Adapun keempat terdakwa yang ditambah hukumannya yakni, Aiptu MN, Aiptu DE, Briptu MR dan Bripka RK.

Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH dengan anggota majelis Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan putusan PN Medan. Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing ketika dikonfirmasi Jumat (8/7/2022) membenarkan hal tersebut.

"Iya benar. Permohonan banding JPU dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/202) lalu," katanya.

Untuk terdakwa MN dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan. 

"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya.

Terdakwa DE dan MR dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.

"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.

Untuk terdakwa RS dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. 

baca juga

"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa MN selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sementara terdakwa dituntut tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dan Rahmi Shafrina agar dipidana 10 tahun penjara.

MR serta DE masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.  Berkas terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa RS 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili, yaitu Iptu TH selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Tim JPU juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI namun putusannya belum keluar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

Jatim | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:55 WIB

Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Kalbar | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:19 WIB

Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bogor | Kamis, 30 Juni 2022 | 08:52 WIB

Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:47 WIB

Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Jatim | Kamis, 23 Juni 2022 | 23:25 WIB

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Terdakwa Pengendali 92 Kilogram Sabu-Sabu Diputus Bebas Majelis Hakim

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Terdakwa Pengendali 92 Kilogram Sabu-Sabu Diputus Bebas Majelis Hakim

Kalbar | Selasa, 21 Juni 2022 | 22:41 WIB

Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Bola | Selasa, 21 Juni 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

×