Deli.Suara.com - Seorang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial S (33) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.
Penangkapan S setelah polisi menerima laporan dari korban Lylis Yanty (42) yang kehilangan satu unit sepeda motor di depan rumahnya.
Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, pencurian terjadi pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumahnya," kata Ahmad, Jumat (8/7/2022).
Selang beberapa menit kemudian, lanjut Ahmad, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Korban melapor ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Berdasarkan laporan itu, kata Ahmad, personel Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan identitas pelaku akhirnya diketahui.
"Petugas menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sepeda motor korban," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Shinzo Abe Meninggal Dunia, Motif Penembakan Belum Diketahui