Deli.Suara.com - Polisi menempuh restorative justice dalam penyelesaian perkara perkelahian antara dua orang warga yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara.
Kasus saling melapor antara ST (31) dan PT (48) terjadi di Desa Pantis, Kecamatan Pahae Julu, pada Rabu 25 Mei 2022. Saat keduanya berkelahi lalu melibatkan orang lain, yaitu GT (18) dan NT (64).
Akhirnya ST melaporkan PT dan GT karena melakukan penganiayaan atas dirinya. Begitu juga sebaliknya.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan PT dan GT sebagai tersangka atas pengaduan ST.
"Sedangkan dalam pengaduan PT, penyidik menetapkan NT sebagai sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Rabu (13/7/2022).
Setelah penetapan tersangka, kata W Baringbing, kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian. Restorative justice yang dilakukan Polres Taput mengacu pada Perkap No 8 Tahun 2001.
"Dan disepakati untuk dilaksanakan restorative justice dan kedua pengaduan tersebut pun dihentikan penyidikannya," tandasnya.