Deli.Suara.com – Kekasih Brigadir J, Vera tidak jadi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan alasan dari batalnya meminta perlindungan adalah tim kuasa hukum tidak percaya pada LPSK. Dalam hal ini Kamaruddin juga bertindak sebagai kuasa hukum Vera.
“Enggak, saya tidak pernah percaya sama LPSK,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan pengalaman buruknya dengan LPSK. Saat tahun 2011, Kamaruddin menjadi kuasa hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.
Saat itu, klien Kamaruddin meminta permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, Kamaruddin mengungkapkan LPSK terkesan tidak serius bahkan seperti main-main saja.
“Waktu itu saya mohon perlindungan buat Mindo Rosalina mantan klien saya itu LPSK main-main saja enggak memberikan perlindungan atau lama baru diberikan,” tambahnya.
Selain itu, pada tahun 2021 Kamaruddin juga sempat mengajukan perlindungan ke LPSK atas kasus lain. Lagi-lagi, LPSK tidak memberikan jawaban atas permohonan yang dilayangkan tersebut.
“Saya minta perlindungan buat klien saya, tetapi sudah bikin perjanjian 6 bulan tak dilaksanakan, tak dilindungi, maka saya enggak percaya LPSK,” tandas Kamaruddin.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemko Padang Bakal Lelang 4 Jabatan Kepala Dinas