- Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Selasa, 8 September 2026.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara bagi tujuh tersangka sebelumnya.
- Penyidik menduga para tersangka melakukan praktik jual beli titik satuan pelayanan serta mark-up berbagai pengadaan barang bernilai fantastis.
Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tiga dari lima orang saksi yang diperiksa merupakan pegawai BUMN.
“AFR selaku pegawai BUMN, AA dan DR selaku pegawai BUMN,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Kemudian, dua orang saksi lainnya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial GHPS. Kemudian, MN yang merupakan pihak yayasan berinisial KU.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan eks petinggi di BGN.
Mantan pejabat BGN di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Kemudian, terkait dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.