Bharada E Diperkirakan Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

Deli | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:43 WIB
Bharada E Diperkirakan Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J
Bharada E saat akan melakukan pemeriksaan akan kasus penembakan Brigadir J. (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menilai dengan dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain.

Santoso mengatakan, dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Dari pasal itu (pasal 55 dan 56), Bharada E bukan pelaku utama,” ucap Santoso, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga membantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” tuturnya.

Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.

“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.

Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan persangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’. 

Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.

Pasal 55 KUHP terdapat dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal ini terdiri dari dua ayat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Brigadir J Kasih Surprise Buat Sang Adik Viral, Warganet Ikutan Nyesek!

Video Brigadir J Kasih Surprise Buat Sang Adik Viral, Warganet Ikutan Nyesek!

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:18 WIB

Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut

Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut

Sumut | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:17 WIB

5 Fakta Nasib Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bisa Jadi Tersangka?

5 Fakta Nasib Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bisa Jadi Tersangka?

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:14 WIB

Irjen Ferdi Sambo Diperiksa Empat Kali terkait Kasus Kematian Brigadir J

Irjen Ferdi Sambo Diperiksa Empat Kali terkait Kasus Kematian Brigadir J

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Tiba di Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa Atas Kematian Brigadir J

Tiba di Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa Atas Kematian Brigadir J

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ini Sikapnya Atas Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ini Sikapnya Atas Kematian Brigadir J

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:06 WIB

Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama

Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App

Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App

Sumut | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:00 WIB

Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar

Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:00 WIB

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sinopsis Assi, Film India yang Dibintangi Taapse Pannu dan Kani Kusruti

Sinopsis Assi, Film India yang Dibintangi Taapse Pannu dan Kani Kusruti

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano

Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:48 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat

Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:37 WIB

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:35 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB