Deli.Suara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menceritakan pendapat Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan Polri.
Menurut Firli kasus pembunuhan Brigadir J seharusnya mudah diungkap. Namun, karena melibatkan pejabat tinggi Polri sehingga menjadi rumit untuk diselesaikan.
“Ini purnawirawan cerita kepada saya itu, pak Firli teman saya di KPK. Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu itu kebangetan. Wong orang hilang tubuhnya terpisah, hanya orang masih dikubur dengan apa semen bisa ketemu kok,” ucap Mahfud menjelaskan pernyataan Firli, dalam jumpa pers yang disiarkan dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
“Kalau kayak gini tuh Polsek aja bisa kalau tidak ada psycho psychological itu. Itu bisa polsek itu. Karena itu tempatnya hanya dalam sekian area. Orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari dua atau tiga itu gampang,” tambahnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan adanya dorongan kuat dari masyarakat sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.
“Dan itu memang dorongan masyarakat membuat itu jadi gampang membuat psychobarrier,” tuturnya.
Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J harus dilakukan dengan hati-hati. Hal itu karena tersangka pelaku internal Polri sehingga perlu penanganan khusus.
Mahfud mengibaratkan penanganan kasus ini seperti menangani orang yang sulit melahirkan dan terpaksa dilakukan operasi ‘caesar’.
“Karena terjadi di internal Polri gitu. Ini harus hati-hati agar Polrinya selamat. Seperti yang sering saya katakan, ada fenomena psychopolitis juga ada psychohierarki juga sehingga kemudian kelompok-kelompok juga. Nah itu kan agak sulit kalau tidak melalui operasi caesar,” papar Mahfud.
Mahfud menekankan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bukan hal mudah karena melibatkan pejabat tinggi Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Selain itu, timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.