Deli.Suara.com - Dalam kurun waktu 9 hari di awal Agustus 2022, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan 48 kali penindakan kasus perjudian. Kamis (11/8/2022).
"Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat menggelar konferensi pers.
Adapun barang bukti yang disita, lanjut Tatan, antara lain berbagai 57 unit mesin judi jackpot, 18 unit mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannya kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama," pungkasnya.