Deli.Suara.com – Sejumlah personel Polri terseret dalam pusaran kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dengan aktor utama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dari informasi terbaru, sebanyak 35 personel melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Kapuslabfor Polri, Brigjen Agus Budiharta yang kini ditempatkan dalam Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob.
Tentunya, hal tersebut semakin menambah daftar panjang citra buruk Korps Bhayangkara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, selama ini kerja-kerja polisi dalam pengungkapan kasus sangat bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik.
“LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja pemolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi Labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Ferellsen dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Teo mengatakan, dalam perkembangan teknik penyidikan modern Scientific Crime Investigation merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan.
Namun, semua perangkat kemampuan tersebut menjadi tidak berguna apabila integritas ujung tombak Scientific Crime Investigation tercoreng dengan dugaan keterlibatan Brigjen Agus Budiharta selaku Kapuslabfor dalam kasus ini.
Teo memaparkan, dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, integritas dari hasil forensik patut dipertanyakan kebenarannya.
Baca Juga: Tagar Bongkar Pembantaian KM 50 Trending, Denny Siregar Sebut Ada yang Menari di Kasus Sambo
Kedudukan Puslabfor yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang mungkin bisa diintervensi dan dipengaruhi karena terdapat relasi kuasa.
“Terlebih terhadap kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian,” paparnya.
Terkait dugaan keterlibatan Brigjen Agus, LBH Jakarta menilai ada hal yang kontradiktif dengan apa yang selama ini didengungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada 5 Agustus 2022 lalu, Kapolri menyebut akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan metode Scientific Crime Investigation.
“Sehingga LBH Jakarta berpandangan bahwa pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan,” ucap Teo.
Teo memaparkan, kasus kematian Brigadir J juga menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Puslabfor sangat rentan untuk digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.
Merujuk catatan pendampingan LBH Jakarta, terdapat kasus salah tangkap disertai penyiksaan yang sarat akan rekayasa kasus dan diduga kuat melibatkan Puslabfor Polri, yaitu kasus salah tangkap di Bekasi.
Dalam kasus tersebut, Labfor melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap beberapa barang bukti. Namun, pemeriksaan yang dilakukan Labfor tersebut tidak dilakukan dengan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pemeriksaan forensik.
“Karena Labfor tidak menjelaskan secara langsung kaitan antara pelaku dengan korban dan pelaku dengan barang bukti (barang bukti tidak dapat dihubungkan dengan pelaku,” jelasnya.
Kasus lain yang dicontohkan Teo adalah penyiraman air keras ke eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dalam kasus tersebut, yang terjadi justru adanya dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukri untuk pengungkapan kasus.
“Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor di dalamnya sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan,” papar Teo.
Atas hal ini, LBH Jakarta mendesak agar Presiden dan DPR serta pemangku kepentingan lainnya membentuk Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apapun.
LBH Jakarta juga meminta Kapolri menonaktifkan semua jajaran Puslabfor yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh baik penegakkan hukum pidana melalui Timsus maupun secara etik dan disiplin melalui Itsus atas keterlibatan Puslabfor dalam dugaan rekayasa kasus dan penghalang-halangan penegakkan hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri didesak melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja-kerja Puslabfor Polri yang diduga kuat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.
Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM RI dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap dugaan pelanggaran HAM atau maladministrasi yang dilakukan oleh Puslabfor dalam menjalankan fungsinya untuk membantu proses penegakkan hukum.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengambil peranan aktif dalam memeriksa dugaan kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran, serta menetapkan sanksi terhadapnya.
Sumber: Suara.com