Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan

Deli | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:47 WIB
Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI, Senin (29/8/2022).

Namun, dalam pelimpahan itu, jaksa hanya menerima berkas perkara saudari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik.

Dilansir dari suara.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Ia menyampaikan berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ke-empatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Bekaci | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:38 WIB

Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!

Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:27 WIB

Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:19 WIB

Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Sumsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan

| Senin, 29 Agustus 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf

Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf

Jakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:53 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong

Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:47 WIB

BRI Siagakan Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM di Seluruh Indonesia saat Momen Mudik

BRI Siagakan Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM di Seluruh Indonesia saat Momen Mudik

Bri | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:46 WIB

Kisah Inspiratif Mengejar Mimpi ke Negeri Kanguru Bersama Neng Koala

Kisah Inspiratif Mengejar Mimpi ke Negeri Kanguru Bersama Neng Koala

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:45 WIB

Insanul Fahmi Sok-sokan Kasih Nasihat ke Pengasuh Anak, Dibalas Menohok: Tiba-Tiba Abang Berzina

Insanul Fahmi Sok-sokan Kasih Nasihat ke Pengasuh Anak, Dibalas Menohok: Tiba-Tiba Abang Berzina

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:45 WIB

Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99

Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:43 WIB

BRI Bersama YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Jelang AKhir Ramadan di Sengkang

BRI Bersama YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Jelang AKhir Ramadan di Sengkang

Bri | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:40 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

25 Ucapan Sungkem Idulfitri 2026 untuk Orang Tua yang Menyentuh Hati

25 Ucapan Sungkem Idulfitri 2026 untuk Orang Tua yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:35 WIB