Deli.Suara.com - Pelaku perampokan disertai pemerkosaan berinisial MW (21) yang telah diringkus polisi, terancam dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara, Selasa (30/8/2022).
Hal ini terungkap saat polisi menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam paparan itu, tersangka MW yang melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap IRT berinisial DS (34) turut dihadirkan pihak berwajib.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Terhadap tersangka polisi juga menghadiahinya sebutir timah panas di bagian kakinya karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar genteng (rumah korban), ini juga viral dari CCTV," ujarnya.
Kombes Valentino mengatakan pihak kepolisian yang mendapat laporan korban perampokan dan pemerkosaan, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengenali salah seorang pelaku yang aksinya terekam CCTV.
Alhasil, Sabtu (13/8/2022), polisi mendapati keberadaan pelaku di rumah orangtuanya di daerah Dalu X Deli Serdang lalu melakukan penangkapan.
"Yang melakukan pemerkosaan MAG sudah ditangkap, dua pelaku lainnya dalam pengejaran" kata Kombes Valentino.
Kapolrestabes menyampaikan salah seorang pelaku berinisial D merupakan tetangga korban, yang berperan menunjukkan sasaran perampokan.
Baca Juga: Viral di Medsos Pengakuan Ada Tempat Judi Besar di Semarang, Dekat Akpol 'Kawasan' Ferdi Sambo
"Sedangkan B diduga orang yang membawa sepeda motor hasil curian, sedang dalam pengejaran," ungkapnya
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan aksi perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dilihat Deli.Suara.com dari akun instagram @tkpmedan, Senin (15/8/2022) tampak pelaku seorang pria merayap dari atas tembok rumah korban. Aksi pelaku terekam kamera pengintai.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku terlihat mengitari sejumlah ruangan hingga akhirnya bertemu korban.
Dalam narasinya penggunggah video menyebutkan kalau pelaku merampok wanita berinisial DS (34). Pelaku beraksi dengan membekap korban yang saat itu sedang sendirian tidur di kamar.
Pelaku yang memakai penutup wajah ini lalu menyeret korban ke kamar mandi dan memperkosanya. Setelah itu pelaku kabur membawa sejumlah harta benda korban, seperti handphone, emas 10 gram, satu STNK mobil, 2 STNK sepeda motor, uang dan ATM.