Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan IRT di Deli Serdang Terancam 12 Tahun Penjara

Deli Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:38 WIB
Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan IRT di Deli Serdang Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku pemerkosaan dan perampokan IRT di Deli Serdang. (Suara Deli)

Deli.Suara.com - Pelaku perampokan disertai pemerkosaan berinisial MW (21) yang telah diringkus polisi, terancam dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara, Selasa (30/8/2022).

Hal ini terungkap saat polisi menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam paparan itu, tersangka MW yang melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap IRT berinisial DS (34) turut dihadirkan pihak berwajib.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Terhadap tersangka polisi juga menghadiahinya sebutir timah panas di bagian kakinya karena melawan saat ditangkap.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar genteng (rumah korban), ini juga viral dari CCTV," ujarnya.

Kombes Valentino mengatakan pihak kepolisian yang mendapat laporan korban perampokan dan pemerkosaan,  melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengenali salah seorang pelaku yang aksinya terekam CCTV.

Alhasil, Sabtu (13/8/2022), polisi mendapati keberadaan pelaku di rumah orangtuanya di daerah Dalu X Deli Serdang lalu melakukan penangkapan. 

"Yang melakukan pemerkosaan MAG sudah ditangkap, dua pelaku lainnya dalam pengejaran" kata Kombes Valentino.

Kapolrestabes menyampaikan salah seorang pelaku berinisial D merupakan tetangga korban, yang berperan menunjukkan sasaran perampokan.

Baca Juga: Viral di Medsos Pengakuan Ada Tempat Judi Besar di Semarang, Dekat Akpol 'Kawasan' Ferdi Sambo

"Sedangkan B diduga orang yang membawa sepeda motor hasil curian, sedang dalam pengejaran," ungkapnya

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan aksi perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) beredar di media sosial dan menjadi viral.

Dilihat Deli.Suara.com dari akun instagram @tkpmedan, Senin (15/8/2022) tampak pelaku seorang pria merayap dari atas tembok rumah korban. Aksi pelaku terekam kamera pengintai.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku terlihat mengitari sejumlah ruangan hingga akhirnya bertemu korban.

Dalam narasinya penggunggah video menyebutkan kalau pelaku merampok wanita berinisial DS (34). Pelaku beraksi dengan membekap korban yang saat itu sedang sendirian tidur di kamar.

Pelaku yang memakai penutup wajah ini lalu menyeret korban ke kamar mandi dan memperkosanya. Setelah itu pelaku kabur membawa sejumlah harta benda korban, seperti handphone, emas 10 gram, satu STNK mobil, 2 STNK sepeda motor, uang dan ATM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI