Deli.Suara.com - Polisi menggerebek kawasan pemukiman rawan narkoba dan judi yang berada di lahan garapan Deli Serdang tepatnya di Jalan Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (30/8/2022) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang pemadat narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti 2 plastik klip sabu-sabu, 9 unit sepeda motor, 7 unit mesin jackpot, 7 alat isap sabu, 20 mancis, dan satu buah senjata tajam samurai.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menyampaikan penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah terkait dengan peredaran narkoba di kawasan Jermal XV.
"Personel gabungan Polrestabes Medan yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Samapta dan Polsek Percut Sei Tuan kemudian bergerak ke lokasi penggerebekan," katanya.
Rafles mengatakan usai memberikan pengarahan pihaknya kemudian bergerak ke lokasi dengan membagi dua tim, menyisir setiap sudut lokasi di Jermal XV.
Hasilnya, lanjut Kasat Narkoba mengatakan pihaknya menangkap lima orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial HUN (54), S (44), MA (20), MR (15), dan NF (18).
"Kelima pelaku dibawa ke Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan," kata Rafles.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan di sejumlah lokasi rawan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan IRT di Deli Serdang Terancam 12 Tahun Penjara