2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:
1. Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius.
2. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
3. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer.
5. Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Sumber: Suara.com