Deli.Suara.com – PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif Rapid Test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.
Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang.
Dilansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat kereta api terbaru:
1. Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun
- Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
3. Usia di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama