Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Penjara

Deli | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 19:28 WIB
Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Majelis Hakim mengeluarkan vonis kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa, karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando. 

“Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Hakim Dewa Ketut.

Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Maka itu, Hakim Dewa Ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara kepada enam terdakwa.

Disamping hal meringankan, ada yang memberatkan para terdakwa yaitu telah menimbulkan perasaan tidak aman dan mengganggu ketertiban umum.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Enam terdakwa tersebut adalah, Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.

Dalam persidangan, Hakim juga sempat menanyakan apakah para terdakwa atau JPU menerima putusan. Dalam pertanyaan ini, para terdakwa menerima hasil putusan hakim sementara tim JPU masih menyatakan ‘pikir-pikir’.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Tuntutan JPU Berlebihan, Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Ngaku Cuma Tarik Baju dan Tidak Melukai

Anggap Tuntutan JPU Berlebihan, Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Ngaku Cuma Tarik Baju dan Tidak Melukai

News | Kamis, 01 September 2022 | 16:53 WIB

Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa

Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa

Bogor | Kamis, 01 September 2022 | 16:17 WIB

Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:51 WIB

Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando

Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:36 WIB

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:52 WIB

Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan

Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan

News | Kamis, 01 September 2022 | 09:37 WIB

Usut Kasus Pengeroyokan Di Kebayoran Baru, Polisi Akan Korek Keterangan Korban

Usut Kasus Pengeroyokan Di Kebayoran Baru, Polisi Akan Korek Keterangan Korban

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel

Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel

Jakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:07 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella

Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri

Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri

Sumut | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:55 WIB

Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI

Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI

Bri | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB