Deli.Suara.com – Majelis Hakim mengeluarkan vonis kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa, karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.
“Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Hakim Dewa Ketut.
Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Maka itu, Hakim Dewa Ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara kepada enam terdakwa.
Disamping hal meringankan, ada yang memberatkan para terdakwa yaitu telah menimbulkan perasaan tidak aman dan mengganggu ketertiban umum.
“Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Enam terdakwa tersebut adalah, Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Baca Juga: TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.
Dalam persidangan, Hakim juga sempat menanyakan apakah para terdakwa atau JPU menerima putusan. Dalam pertanyaan ini, para terdakwa menerima hasil putusan hakim sementara tim JPU masih menyatakan ‘pikir-pikir’.
Sumber: Suara.com