Deli.Suara.com - Aktor Jefri Nichol memberikan kritik atas tidak ditahannya Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Polri dengan alasan kemanusiaan.
Kritik ini disampaikan Jefri Nichol lewat akun media sosial (medsos) miliknya. Ia lantas membandingkan beda perlakuan antara warga sipil yang tetap ditahan meski punya balita, dengan oknum pejabat.
Dilihat Suara Deli dari akun twitter Jefri Nichol, aktor film Dear Nathan ini menuliskan kalau tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo merupakan bentuk ketidakadilan.
"Gak adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," cutinya lewat akun twitter-nya @jefrinichol, seperti dilihat Deli.Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Bukan hanya di twitter, aktor tampan dan berprestasi ini juga menyampaikan suara ketidakadilan itu di instagramnya.
Bahkan, di unggahan instastory-nya, Jefri Nichol mengirimkan pesan yang lebih keras. Ia mengunggah kolase foto seorang ibu dan anaknya yang berada di balik jeruji, dan di bawahnya foto Putri Candrawathi yang memakai baju putih memegang erat tangan Ferdy Sambo
Sontak saja, kritik aktor muda Indonesia ini terhadap Putri Candrawathi menghebohkan publik. Ada warganet yang mengingatkannya untuk hati-hati.
"Kalo gua mati yaudah, poin poin yang selama ini kebentuk dari publik makin kuat kan," cuit Jefri Nichol.
Mengapa Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan?
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Jumat 2 September: Malam Ini, Medan-Binjai Dilanda Hujan Petir
Sementara, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membeberkan alasan penyidik Polri tidak menahan kliennya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, dengan alasan kemanusiaan.
"Sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ungkapnya, seperti dilansir dari suara.com, Jumat (2/9/2022).
Adapun alasan kemanusiaan yakni Putri Candrawathi memiliki anak kecil dan kondisinya juga tidak stabil.
Kendati tidak ditahan, Arman menjelaskan kalau kliennya tetap wajib lapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu.
Oleh sebab itu, Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena alasan kemanusiaan.
"Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pungkasnya.