Sementara itu, dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) yang lalu, Irjen Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Sumber: Suara.com