deli

Terseret Ferdy Sambo, 6 Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Deli Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 15:10 WIB
Terseret Ferdy Sambo, 6 Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat
Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawati. (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir J. Keenam perwira itu terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. 

Inilah nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

1.    Brigjen Hendra Kurniawan (Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

2.    Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

3.    AKBP Arif Rahman Arifin (Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)

4.    Kompol Baiquni Wibowo (Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

5.    Kompol Chuk Putranto (Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

6.    AKP Irfan Widyanto (Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice” ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Kompol Baiquni Ajukan Banding usai Diberhentikan tidak Hormat, Begini Tanggapan Polri

Komnas HAM telah merekomendasikan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 6 perwira polisi tersebut dengan beberapa sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.

Sebagai informasi, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 107 menerangkan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Pasal 111 menjelaskan sanksi administratif yang berbunyi sebagai berikut:

“Terhadap terduga pelanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari Dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.”

Sementara itu sanksi etika adalah sanksi bagi pelaku yang dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Demikian ulasan singkat mengenai daftar perwira polisi yang dikenakan PTDH dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI